News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Alasan Mandra Batal Diperiksa Kejaksaan Pekan Ini

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mandra didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono melakukan jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatur ulang jadwal pemeriksaan Mandra 'Si Doel'. Tadinya direncanakan pekan ini, tapi kemudian diundur jadi pekan depan. Alasannya, Kejagung tak ingin Mandra banyak mengelak. Oleh karena itu, penyidik mencari dulu segala sesuatu yang bakal membuat Mandra tidak bisa mengelak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, membenarkan hal tersebut ketika dihubungi, Selasa (17/2/2015). "Makanya kemungkinan Mandra baru kami periksa pekan depan. Pekan ini kami memeriksa saksi-saksi dulu," ucap Tony.

Makanya, ucap Tony, sejak Senin (16/2/2015), penyidik Kejaksaan Agung sudah agresif memeriksa saksi-saksi. "Senin kemarin ada dua saksi dipanggil," ucap Tony.

Lalu, kata Tony, selasa ini (17/2/2015), lagi-lagi penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi lain. Seluruh saksi yang diperiksa sejak Senin, ucap Tony, adalah panitia lelang tender dan bendahara.

Jadi seluruh saksi-saksi itu menerangkan soal perbuatan hukum yang dilakukan Mandra dan pejabat pembuat komitmen di TVRI, Yulkasmir. Ini bakal membuat Mandra kesulitan mengelak saat diperiksa pada pekan depan.

Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya Rp 16,5 miliar.

Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012. Dia ditunjuk langsung oleh Direktur PT Media Art Image serta, Yulkasmir, selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.

Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015. Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Selasa, 10 Februari 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini