News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putri Indonesia 2015 Diminta Promosikan Sekolah Ramah Anak

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miss Universe 2014 Paulina Vega (kiri) menyematkan mahkota Puteri Indonesia 2015 ke kepala wakil Jawa Tengah Anindya Kusuma Putri (kanan) dalam malam penganugerahan gelar Puteri Indonesia di Jakarta, Jumat (20/02/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Indonesia 2015, Anindya Kusuma Putri diminta berperan sebagai pelopor terwujudnya "Sekolah Ramah Anak". Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto.

"Oleh karena itu, KPAI berharap kepada Putri Indonesia 2015 supaya dapat berkontribusi dan mendedikasikan diri untuk promosi mewujudkan Sekolah Ramah Anak," tutur Susanto, Sabtu (21/2/2015).

Menurut Susanto, dewasa ini kasus kekerasan semakin hari, semakin kompleks. KPAI mendapat pengaduan dari masyarakat sangat beragam. Pertama, guru belum bisa membedakan antara "wilayah pendidikan" dengan "wilayah pelanggaran anak".

"Tidak sedikit guru berpandangan bahwa asalkan tujuannya baik, mencubit/memukul siswa tidak masalah. Toh niatnya mendisiplinkan siswa agar menjadi lebih baik. Padahal dari perspektif perlindungan anak masuk kategori pelanggaran," ujarnya.

Kemudian, bulliying yang terjadi di sekolah oleh sebagian sekolah dianggap hal wajar untuk dunia anak. Padahal memiliki dampak negatif bagi perkembangan psikis, sosial maupun intelektual.

Selain itu, tidak sedikit guru di Indonesia berpandangan bahwa kehadiran Undang-Undang Perlindungan Anak "menjadi ancaman bagi guru" padahal secara prinsip untuk kemaslahatan generasi dan dunia pendidikan agar steril dari kekerasan.

"Tawuran siswa antar sekolah masih menjadi masalah serius. Padahal hakikat belajar adalah berkembangnya pengetahuan, skill dan attitude. Jika kultur siswa masih lekat dengan dunia tawuran, secara prinsip sistem internalisasi nilai-nilai luhur di sekolah "gagal"," kata Susanto.

Dia menambahkan, sebagai catatan agar sekolah ramah anak terwujud, UU telah memberikan ancaman terhadap pelaku kekerasan. Pasal 81, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan guru atau tenaga kependidikan dpt dipidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Ancaman pidana itu ditambah 1/3 dari ancaman pidana jika kekerasan dilakukan oleh guru atau tenaga kependidikan.

Finalis asal Jawa Tengah Anindya Kusuma Putri menjadi juara Putri Indonesia 2015. Dia meneruskan mahkota Puteri Indonesia dari Elvira Devinamira. Usai dimahkotai, ia juga mendapat ucapan selamat dari Miss Universe 2014, Paulina Vega.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini