TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan pihak Ludwig Franz Willbald-Jessica Iskandar kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pengguguran kutipan akta pernikahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mendatangkan saksi tambahan berupa dua saksi ahli tata negara yang didatangkan pihak Ludwig.
Menurut Brian Paneda, pengacara Jessica Iskandar, hari ini ada saksi tambahan dari pihak penggugat. Dua ahli yang dibawa adalah Prof. Philipus M. Hadjon dan Prof. Lintong Siahaan.
"Iya pihak Ludwig datangkan dua saksi ahli. Dua-duanya guru besar," ujar Brian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (26/2/2015).
Kata Brian inti dari agenda sidang hari ini yang memakan waktu 3 jam berupa pertanyaan serta jawaban dari saksi ahli, yakni mengenai prosedur tata cara sah bagaimana kutipan akta pernikahan itu keluar.
Menurutnya saksi ahli pertama lebih menekankan adanya fakta apakah sudah terjadi masalah hukum dalam pernikahan ini.
Sedangkan saksi kedua lebih cenderung melihat apabila memang fakta terjadi pernikahan akan dijadikan pertimbangan hukum pada putusan hakim nanti.
"Hakim pertama kesimpulannya tentang fakta perkawinan. Sedangkan yang kedua menitikberatkan apakah ada perkawinan atau tidak sebagai bahan pertimbangan," ucapnya. (Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)