TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa artis Syahrini, Senin (2/3/2015). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
"Hari ini Syahrini akan hadir, sesuai dengan jadwal," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto saat dihubungi, Senin pagi.
Rikwanto mengatakan, Syahrini merupakan teman dekat dari Feriyani Lim, pelapor perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham. Penyidik Polri akan mengorek keterangan dari Syahrini terkait benar tidaknya tudingan Feriyani kepada Abraham.
"Syahrini bukan saksi kunci, penyidik hanya ambil beberapa keterangan saja dari dia," ujar Rikwanto.
Abraham ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik berpendapat, alat bukti telah cukup didapat, yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, dan paspor Feriyani, yang diduga palsu.
Sejauh ini, penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham terlibat pemalsuan dokumen.
Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan bahwa laporan dibuat karena kliennya dirugikan atas tindakan Abraham dan teman Abraham bernama Uki.
Perkara tersebut berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor pada 2007. Saat itu, domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Karena mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.
Saat di Makassar, Feriyani kemudian ditawari bantuan oleh Uki dan Abraham. Menurut Haris, bantuan itu dilakukan dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Abraham. Namun, menurut Haris, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani.
Dalam kasus ini, Feriyani menuduh Abraham melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Saat ini Feriyani telah berstatus sebagai tersangka.
Menurut Haris, pada 29 Januari 2015, kliennya diadukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus yang sama, yaitu terkait pemalsuan dokumen. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat.