News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Senin, Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Mandra Naih, Sonny Sodarsono mengatakan akan mengajukan penangguhan penanganan pada Senin (9/3/2015) mendatang.

"Penahanan ini subyektif, kami akan ajukan penangguhan penanganan Senin besok," ucap Sonny di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sonny menjelaskan kliennya tersebut meminta keadilan meskipun penahanan merupakan kewajiban penyidik. Tetapi seharusnya setelah pihaknya memberikan bukti baru harusnya yang ditangkap mereka yang melakukan pemalsuan dokumen.

"Bang Haji Mandra ini kan lugu, enggak tau apa-apa. Pas mau di BAP aja dia dibacakan, baru dia tanda tangan," tuturnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan dan Hukum, Tony Spontana, mengatakan penangguhan penanganan itu hak tersangka. "Silakan saja diajukan, itu kan memang haknya. Dan diatur undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, dua tersangka kasus TVRI, Iwan Chesmawan dan Yulkasmir juga ikut ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya keluar dari ruang penyidik setengah jam setelah Mandra Naih dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini