News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melanggar Hak Cipta, Pharrell Williams dan Robin Thicke Bayar Denda Rp 96,2 Miliar

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Pharrell Williams dan Robin Thicke

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Pharrell Williams dan Robin Thicke baru saja kalah dalam sengketa pelanggaran hak cipta pada single 'Blurred Lines'.

Pada selasa (10/3/2015) kemarin, Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat menyatakan jika mereka berdua resmi bersalah.

Pharrell dan Robin dinyatakan menjiplak karya Marvin Gaye yang berjudul 'Got To Give It Up' pada tahun 1977. Pengadilan pun memutuskan jika mereka harus membayar hukuman denda sebesar 7,4 juta dolar amerika atau sekitar Rp 96,2 miliar kepada keluarga Marvin Gaye.

"Kami telah mengikuti proses persidangan dengan sesuai prosedur. Walaupun, pada hari ini kami harus kecewa dengan keputusan hakim itu. Ini berdampak buruk bagi musik dan kreativitas dia ke selanjutnya," ucap Juru bicara Pharrell usai persidangan, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari aceshowbiz.com, Rabu (11/3/2015).

"Padahal, 'Blurred Lines' dibuat dengan sepenuh hati dan jiwa oleh Pharrell, Robin, dan rekannya T.I bukan dari karya siapapun atau dari mana pun. Ke depannya, kami akan meninjau ulang keputusan ini, dan kami akan memberikan perkembangannya sesegera mungkin," lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, mereka menyangkal jika single itu disebut plagiat. Padahal, Pharrell mengaku kalau dia hanya terinspirasi oleh karya Marvin Gaye. Sementara Robin, membantah jika dirinya ikut terlibat dalam penggarapan single pada tahun 2013 tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini