News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nagaswara Minta Presiden Direktur PT Inul Vista Ditahan Kejagung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto bersama dua personel Radja, Ian Kasela dan Moldy mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kapan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan kasus karoke Inul Vista ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta, berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Rekaman Nagaswara yang melaporkan karoke Inul Vista ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta, mendapat informasi kalau berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Selasa (17/3/2015) siang, kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kapan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Tujuan kami kesini untuk menanyakan kapan tahap dua kasus Inul Vizta soal pelanggaran Hak Cipta. Karena kami dapat informasi dari Kejagung ternyata kasusnya sudah P21," tutur Edi di Mabes Polri.

Dilanjutkan Edi, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Bareskrim diketahui beberapa waktu lalu penyidik pernah memanggil tersangka Mr K, yang adalah Presiden Direktur PT Inul Vista namun yang bersangkutan berada di Korea.

"Tersangkanya Mr K, penyidik Mabes Polri pernah memanggil dia tapi dia di Korea. Kalau nanti pas mau tahap dua Mr K tidak hadir akan dicari. Berantas pembajakan di Indonesia, kami minta nanti tahap dua Mr K ditahan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini