TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup Band Radja membantah jika pelaporan pihaknya ke Mabes Polri terkait masalah royalti yang seharusnya diberikan pemilik 5 karaoke yang dilaporkannya.
"Kami bukan masalah royalti tapi sudah ke masalah tindak pidananya. Apalagi hari ini sudah setahun lebih kasusnya, dan bagusnya sudah P21 ke Kejaksaan Agung," kata Moldy gitaris band Radja di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Menurut Moldy, yang dituntut itu ada dua tentang tidak berizin karena memakai lagu Radja. Kedua karena kedudukan Radja beda dengan band lain, Radja ini Produser, pencipta lagu, seniman juga dan artis juga.
"Kalau misal kayak Wali mereka cuma pencipta lagu enggak berposisi sebagai produser juga. Makanya kami ingin menghajar induknya dulu, karena kami sebagai rakyat dilindungi undang-undang," kata Moldy yang berkacamata hitam tersebut.
Menurut Moldy jika membicarakan kerugian pasti ada, tapi yang jelas pihaknya meminta penegakan hukum sebagai masyarakat. "Intinya penegakan hukum sebagai masyarakat. Masalah kerugian itu sudah pasti," tuturnya. (Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)