Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Tiba dipengadilan sekitar 13.30 WIB, Fariz RM yang menggunakan kaos abu-abu langsung diarahakan menuju ruang tahanan khusus.
Sebelum masuk ruangan tersebut, dirinya mengantre depan pintu untuk dibukakan brogol yang terpasang ditangannya.
Fariz bersama tahanan lainnya telah disediakan makanan oleh petugas pengadilan. Pria berusia 56 tahun tersebut kemudian mengambil posisi duduk sudut kiri ruangan dan langsung membuka kotak makanan lalu menyantapnya.
Sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti ini beragendakan tanggapan eksepsi oleh para jaksa penuntut umum (JPU). Hari ini sidang ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu dengan agenda eksepsi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap shabu atau bong, alumunium foil, dan korek.