Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak, Kabul Basuki, atau yang biasa dikenal dengan nama, Tessy, akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (18/03).
Menurut laporan seorang petugas PN Bekasi, sidang akan dilaksanakan pada pukul 13..00 WIB.
Materi sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Sunarto.
Selain Tessy agenda sidang kali ini juga untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya Ahmad Jamhari.
Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis shabu. Selanjutnya Tessy ditaban di Lapas Bulak Kapal sejak 9 Maret lalu dengan status titipan dari Kejaksaan.