News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Slank Siapkan Konser untuk Hijrahnya Para Pengguna Narkoba

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grup band SLANK yang diwakili oleh Bimbim, Ivanka dan Ridho saat menyambut kedatangan ketua Badan narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar di Markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Slank ditunjuk sebagai duta rehabilitasi narkoba oleh BNN. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM - Slank siapkan konser Revolusi Mental pada 26 Juni 2015 mendatang.

Tapi konser ini bukan sebagai wujud dukungan bagi tokoh politik, melainkan sebuah gerakan hijrah dari mabok narkoba ke sadar tak menggunakan narkoba.

"Ya mumpung ada kesempatan dibiayai negara, ini kesempatan emas untuk pengguna agar tobat lewat sosial media, bukan sekedar musik tapi juga hijrah," kata Bim Bim saat dikunjungi Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di Jalan Potlot Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).

Konser tersebut kata Bim Bim sekaligus memperingati hari narkoba Internasional. Makanya momennya tersebut pas untuk menggelar konser tersebut.

"Pas sekali karena ada hari narkoba internasional. Pas sekalian ngajak hijrah para pemakai," tuturnya.

Menurut Bim Bim para pemakai ini saat ini jika di bawah 1 gram bisa memilih sebagai pengedar atau pemakai. Jika tes sebagai pemakai dapat langsung di rehabilitasi.

"Tapi kalau 1 kg ya mati lah lo. Kalau pengguna begitu ketangkep langsung rehabilitasi. Tapi kalau pengedar gua setuju hukuman mati," katanya.

Bim Bim mengatakan dalam konser tersebut juga akan dilakukan penyuluhan kepada para pengguna. Jika para pengguna ingin berobat langsung saja mengadu ke Kepolisian dan tak dilakukan tindak pidana.

"Itu yang masyarakat enggak tahu, kalau kita ngadu ke Polisi kita bisa langsung rehab gratis," ujarnya.

Bim Bim mencontohkan kasus yang dialami Fariz RM, seharusnya sebagai pemakai Fariz memang layak direhab bukan dipidanakan. Kecuali jika barang yang ditemukan banyak baru boleh dipidanakan.

"Barang yang ditemukan masih dalam ukuran pemakai. Harus dibuktikan jumlah barangnya dulu, tapi kok Kejaksaan malah nagkep dia," katanya. (Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini