News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emilia Contesa Dilaporkan ke Polda Jatim

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emilia Contesa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Artis Emilia Contesa dilaporkan ke Polda Jatim oleh Romy Gunawan (64), warga Rungkut Tengah, Surabaya.

Artis yang juga anggota DPD RI tersebut dilaporkan terkait perkara tanah seluas 1,8 hektare di Desa Klatak, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

“Laporan kami terkait dugaan tindak pidana memberikan sumpah palsu, keterangan palsu, dan penipuan sebagaimana pasal 242 dan 378 KUHP,” kata Raymond Steven Runtukahu, kuasa hukum Romy Gunawan, Selasa (24/3/2015).

Sambil menunjukkan bukti laporan bernomor : LPB/403/III/2015/UM/JTM yang dibawanya, Raymond menceritakan bahwa persoalan itu bermula dari jual beli tanah antara Romy Gunawan dengan Emilia Contesa dan Soesijani (ibu Emilia) pada tahun 1990 silam.

“Karena itu, Soesijani juga menjadi terlapor dua atau turut terlapor dalam laporan kami,” ujarnya.

Diceritakan, pada jual beli tanggal 24 Juli tahun 1990 tersebut ada tiga bukti. Yakni akta perikatan bernomor 138, akta kuasa bernomor 139 dan akta kuasa nomor 140.

Setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran, surat hak milik (SHM) bernomo 176 atas nama Soesijani itu diserahkan ke Romy Gunawan selaku pembeli.

Sekitar 11 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2001 tiba-tiba Romy Gunawan dilaporkan ke Polres Banyuwangi oleh Soesijani, yakni laporan penggelapan atas sertifikat tanah seluas 18.020 meter persegi tersebut.

“Dan pada tahun yang sama, Emilia Contesa juga melapor ke Polres Banyuwangi bahwa dia kehilangan sertifikat tanah itu,” papar Raymond.

Berdasar laporan kehilangan ini, kemudian Emilia Contesa mengurus sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Sampai pada 2002, masih kata Raymond, BPN kemudian menerbitkan SHM nomor 28 sebagai pengganti SHM 176.

Sejak saat itu, kasus semakin panjang. Pada 2003, Romy Gunawan lantas melaporkan balik Emilia Contesa ke polisi dengan tuduhan pemalsuan sertifikat.

Dan dalam prosesnya, pada 2005 Polres Banyuwangi menyita sertifikat bernomor 176 dan tiga akta jual beli pada 2009 itu.

Namun, pada 2012 lalu, penyidik Polres Banyuwangi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) atas kasus ini.

“Namun, barang bukti SHM bernomor 176 yang disita itu tidak dikembalikan ke Romy Gunawan. Oleh penyidik, sertifikat tanah itu diserahkan ke BPN,” sesalnya.

Sekarang, Romy Gunawan membawa perkara ini ke Polda Jatim. Emilia Contesa dan ibunya, Soesijani dilaporkan terkait keterangan yang mereka buat dalam laporan ke Polres Jember ketika menyebut SHM 176 itu hilang, kemudian laporan itu dipakai untuk mengajukan sertifikat pengganti ke BPN.

Selain Emilia Contesa dan Soesijani, Romy Gunawan juga melaporkan seorang penyidik Polres Jember ke Polda Jatim, pada waktu bersamaan.

Penyidik kepolisian itu bernama Suhadak Nur. Dia yang dulu menjadi penyidik dalam perkara ini, tapi sekarang sudah pensiun.

“Untuk mantan penyidik Polres Banyuwangi tersebut, kami laporkan ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pindana penggelapan sertifikat dan akta notaries sebagaimana pasal 372 KUHP. Alasannya, karena sertifikat yang disita oleh dia saat menangani perkara itu, tidak dikembalikan ke klien kami,” jawab Raymond.

Dikonfirmasi mengenai laporan perkara ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyebut bahwa perkara itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Setelah laporannya diterima di SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Jatim, kemudian laporan itu diteruskan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Dan sekarang, penyidik masih mendalami laporan tersebut,” tegas Awi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini