Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Iskandar dikabarkan akan mendengarkan putusan gugatan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/04/2015).
Gugatan terhadap Dinas Dukcapil terkait penerbitan akta nikah dirinya dengan Jessica Iskandar.
Ludwig menggugat Dinas Dukcapil atas penerbitan akta nikah dirinya dengan Jessica. Penggugat tidak mengakui pernikahannya tersebut.
Jessica Iskandar hadir sebagai tergugat II intervensi karena dirinya sebagai pihak terdampak oleh gugatan ini.
Sidang yang akan dipimpin oleh hakim Haryati SH ini molor dari jadwal yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.