TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Haryati, M.H,. M.H menolak gugatan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Alasannya adalah, materi yang diajukan Ludwig sudah kadaluarsa.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Ludwiq, Windri Marieta dan Harvardy belum mengetahui apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak.
"Kita akan sampaikan ke klien. Akan kita diskusikan untuk banding atau tidak. Perjuangan tidak selesai di sini, masih ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pembatalan pernikahannya. Apabila perkawinannya sendiri nanti dibatalkan di PN, pencatatan juga harus mengikuti," kata Windri, kuasa hukum Ludwig seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Diakui Windri, putusan hakim ketua jelas di luar dugaannya. Bahkan, kata Windri dari fakta sudah terlihat bahwa Jessica mengakui dirinya tidak pernah menikah di gereja Yesus Sejati.
"Ya, kami harus mempelajari dulu hasil putusan yang tadi dibacakan hakim. Dikatakan tadi perhitungan jangka waktu sudah kadaluarsa. Ini di luar dugaan. Jadi kami harus bisa diskusikan ke klien. Ini kan hanya administratif, intinya nanti di PN untuk membatalkan pernikahan. Untuk perkawinan sendiri masih diperiksa oleh hakim. Kalau pembatalan di PN dikabulkan, bisa dipertimbangkan lagi," paparnya. (Icha/Tabloidnova.com)