TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski memenangkan kasus atas gugatan Ludwiq Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur, pihak Jessica Iskandar tak mau besar kepala.
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, Jessica masih akan menghadapi gugatan Ludwiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan pembatalan nikah yang diajukan oleh Ludwiq.
"Dalam PTUN ini hanya administratif dengan pernikahan tersebut, perjuangan belum selesai, masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Brian seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Menurut Brian, hasil dari PTUN akan menjadi pertimbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap, ini akan menjadi pertanda baik bagi pihak Jessica untuk memenangkan kasus ini.
"Perjuangan belum selesai . Ini baru satu langkah administratif saja. Tinggal tunggu yang di Pengadilan Negeri, hasilnya seperti apa. kan agendanya besok pembuktian," jawabnya.
Lantas, akan dibawa kemana hasil putusan PTUN ini? "Ya, jadi bahan pertimbangan," tegasnya. (Icha/Tabloidnova.com)