TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ludwiq Franz Willibald merasa kecewa atas putusan hakim ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka.
Semua tuntutan Ludwig gugur lantaran kadaluarsa karena lebih dari 90 hari. Lantas, jika gugur, mengapa sidang itu terus dilanjutkan?
"Ludwig pasti kecewa, jujur aja kami kecewa. Tapi move on dong, kan ada upaya hukum," kata Windri Marieta, kuasa hukum Ludwig seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Menurut Windri, putusan PTUN bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Windri menilai, jika hal ini dibenarkan, akan banyak orang yang melegalkan cara Jessica Iskandar membuat surat pernikahan palsu tanpa adanya pemberkatan.
"Sebenarnya sudah terbukti, diakui sendiri oleh kakaknya Jessica, suratnya aja dibuat tanpa dilakukan pemberkatan, sudah dibuat oleh orang luar," jelas Windri lagi.
Pihak Ludwig berharap keadilan atas kasusnya dengan Jessica Iskandar . "Klien kami maunya pembatalan perkawinan. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri bisa lebih bijak. Yang sesuai fakta dan bukti-bukti pengadilan sudah jelas. Dan kami berharap hakim di PN bisa melihat hal itu. Kami juga melihat dampak dari perkawinan ini bisa menjadi contoh negatif yang bisa diikuti oleh masyarakat. Orang bisa bikin pencatatan perkawinan yang dibuat di warung kopi, apa itu wajar," ujar Windri.
Icha/Tabloidnova.com