TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeje, salah satu dari tiga personel grup dangdut 3 Kingkong tak terima goyang dribel miliknya diakui oleh Duo Serigala.
Heri Wijaya, pengacara Jeje 3 Kingkong, kliennya bahkan menuntut ganti rugi ke Duo Serigala dan Andika Mahesa, personel Band Kangen Lagi yang membentuk Duo Serigala dan goyangan dribelnya itu, sekitar Rp 1 miliar.
Melalui Heri, Jeje berencana melayangkan gugatannya terhadap Duo Serigala dan Andika ke Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.
Andika sebagai tergugat pertama dan Duo Serigala sebagai tergugat kedua.
Tak jelas dari mana angka Rp 1 miliar sebagai gugatan materinya itu didapatkan Heri dan kliennya.
Yang pasti, Duo Serigala dan Andika dianggap telah memakai goyangan drible milik Jeje secara komersil tanpa seizin pemilik hak paten goyangan tersebut.
"Mereka harus bayar royalti," kata Heri seraya menyatakan, penggunaan goyangan tanpa izin itu membuat Jeje mengalami kerugian materi. "Mereka memanfaatkannya secara ekonomi," katanya.
"Ini merugikan klien saya yang telah menciptakan goyangan dribel," lanjut Heri.