TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Eddies Adelia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Sidang putusan terkait soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus suaminya Ferry Setiawan.
Menjelang putusan, Eddies mengaku tak memerlukan persiapan apa-apa. Ia menyerahkan segala sesuatunya kepada hakim. Namun, diungkapkan Ina Rachman, kuasa hukum Eddies, kliennya siap dengan kondisi terburuk.
"Harus mempersiapkan untuk keputusan terburuk. Misalnya masuk bui lagi , tapi semoga hasil baguslah. Amin," kata Ina seperti dikutip Tribunenws.com dari tabloidnova.com.
Eddies diduga menikmati kekayaan dari hasil penipuan suaminya. Eddies pun terancam pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Icha / Tabloidnova.com)