TRIBUNNEWS.COM – Menjadi sorotan setelah menyatakan sikap menentang hukuman mati atas Serge Atlaoui, warga negara Perancis yang menjadi terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, vokalis dan pencipta lagu Anggun Cipta Sasmi (40) memberi penjelasan agar publik tak salah paham.
"Saya tidak pernah mengatakan 'Indonesia negara kuno'," tegas Anggun melalui akun Twitter-nya, Rabu (29/4/2015).
Anggun menjelaskan, kata "kuno" ia tujukan bukan kepada Indonesia sebagai negara, melainkan untuk hukuman mati, yang menurut dia sudah tak sesuai lagi diterapkan pada masa kini.
"Yang saya katakan dalam setiap orasi, "Indonesia negara besar, toleran dan modern tetapi utk hukum ini (hukum mati) sifatnya obsolete, kuno"," tulis Anggun.
Ia kembali menegaskan anti-narkoba, tetapi ia tak menyetujui hukuman mati yang ia anggap tidak manusiawi.
"Ini opini yang saya ajukan secara tulus. Jika Anda tidak setuju berdebatlah secara santun. Saya tidak menggubris hujatan atau kebrutalan verbal," ucap pelantun "Snow on Sahara" ini.
Anggun pada 22 April 2015 menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Ia berpendapat, hukuman mati bukanlah solusi untuk menurunkan tingkat kriminalitas di Indonesia.
Anggun juga meragukan kasus narkoba yang menjerat warga negara Perancis Serge Atlaoui dan menjadikan Serge terpidana mati. Karena itu, ia meminta agar hukuman mati terhadap Serge dibatalkan.
"Sebagai putri Jawa, dengan hormat saya memanggil jiwa kemanusiaan Bapak yang selama ini menjadi karakteristik dan menggambarkan jalan hidup Bapak, saya memohon agar Bapak bisa memeri Grasi untuk Serge," tulis Anggun pada laman Facebook-nya.
Diberitakan, pada 25 April 2015 Anggun bersama Richard Sedillot, pengacara Serge, dan komunitas penentang eksekusi mati Together Against Death Penalty berunjuk rasa di jalanan Paris, Perancis. Diberitakan pula, dalam orasi Anggun ketika itu, ada pernyataannya dalam bahasa Perancis yang menyebut bahwa Indonesia negara kuno.