News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Dinyatakan Bersalah, Tessy Tersenyum Tidak Dipenjara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelawak Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan Tessy saat menjalani sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015). Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan. Tessy menjalani sidang bersama dua rekannya, yakni Ahmad Jamhari dan Puji Sapto Priyono. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).

Tessy terbukti memiliki dan mengkonsumsi 1,6 gram sabu. Pelawak Srimulat ini diganjar 10 bulan hukuman dipotong masa tahanan.

Namun Tessy tidak akan menjalani masa tahanan penjara. Tessy akan menjalani sisa hukumannya dalam rehabilitasi.

"Dengan ini majelis hakim mengadili menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan. Memerintahkan masa penahanan dengan rehabilitasi," ujar Hakim Bongbongan Silaban saat membaca putusan di PN Bekasi.

Putusan majelis hakim yang mengganti tahanan penjara dengan rehabilitasi ini disambut baik oleh Tessy.

Wajah Tessy nampak tersenyum ketika mendengarkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis shabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini