News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Diputuskan Jalani Perawatan di Pusat Rehabilitasi, Ini Janji Tessy Pada Hakim

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelawak Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan Tessy saat menjalani sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015). Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan. Tessy menjalani sidang bersama dua rekannya, yakni Ahmad Jamhari dan Puji Sapto Priyono. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM - Selama satu bulan sudah, komedian Kabul Basuki alias Tessy menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini, Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Bongbongan Silaban SH, membacakan putusan

Sekitar pukul 13.00 wib, Tessy yang berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kupluk berwarna abu-abu, masuk ke ruang sidang utama. Sambil berjalan tertatih, Tessy tampak digandeng oleh sang istri, Sri Wahyuni, yang berpakaian serba hitam.

"Alhamdulillah sehat, ucap Tessy lemah ketika disapa awak media, Kamis (30/4/2015).

Sementara itu, di dalam ruang sidang, sudah menunggu beberapa sahabat Tessy yang senantiasa 'mengawal' jalannya sidang, seperti Polo, Kadir, Doyok, dan Tarzan. Sambil menunggu majelis hakim tiba di ruang sidang, teman-teman komedian sesekali membuat lelucon. Namun, candaan itu tetap tak membuat Tessy bergeming.

Sekitar pukul 13.30 wib, majelis hakim tiba di ruang sidang dan langsung memulai persidangan dengan agenda putusan. "Apakah Anda sehat," tanya ketua majelis hakim Bongbongan Silaban. "Sehat," jawab Tessy yang disertai dengan anggukan lemah. Selama ketua majelis hakim membacakan pertimbangan dakwaan, Tessy tertunduk di kursi pesakitan.

Berikut kutipan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban SH:

1. Menyatakan terdakwa Kabul Basuki alias Tessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan sebagaimana ada dan diakui dalam dakwaan ketiga.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan di pusat rehabilitasi , pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV Aids berbasis masyarakat.

5. Menetapkan segala biaya selama perawatan tersebut, dibebankan terhadap terdakwa.

6. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

7. Barang bukti berupa telepon genggam merek Blackberry, kotak kacamata bermerek Young Eyewear, dua plastik bening berisikan sabu dengan berat 1,06, alat hisap, satu unit mobil Mercedez Benz, buku rekening BCA atas nama Kabul Basuki dikembalikan kepada terdakwa.

8. Membebankan terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2000

"Apakah saudara mengerti dengan isi putusan yang telah dibacakan?" tanya Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban. "Mengerti," ucap Tessy. "Saudara tahu saudara bersalah dan menjadi korban narkotika?" kata Bongbongan. "Ya. Saya janji tidak akan mengulangi lagi," sahut Tessy yang langsung disambut tepuk tangan riuh oleh seisi ruang sidang.

Tessy ditangkap oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di rumah kerabatnya di kawasan Kampung Rawa Bugel, Bekasi, Jawa Barat pada 23 Oktober 2014 silam. Dia dibekuk bersama barang bukti narkoba jenis shabu seberat 1,06 gram yang disimpan dalam kotak kacamata.

Okki/Tabloidnova.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini