Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para anggota Srimulat yang hadir pada sidang Tessy menyalami majelis hakim usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).
Ini seolah menjadi ekspresi kegembiraan atas putusan majelis hakim yang memberikan rehabilitasi kepada Tessy sebagai ganti hukuman penjara.
Para anggota Srimulat yang hadir di antaranya Doyok, Polo, Kadir dan Tarzan. Mereka hadir untuk memberikan kepada Tessy.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban memutus Tessy bersalah dalam kasus kepemilikan Narkoba dan menvonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Namun Majelis Hakim mengganti hukuman tersebut dengan rehabilitasi sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.