News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Penyesalan Tessy Pengaruhi Keputusan Hakim

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelawak Kabul Basuki atau biasa dipanggil Tessy saat menjalani sidang atas kasus Narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2015). Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan shabu seberat 1,06 gram dan di vonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dan diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Namun Tessy tidak menjalani hukuman penahanan dan hanya diminta menjalani rehabilitasi. Penyesalan Tessy menjadi salah satu pertimbangan yang memengaruhi putusan majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban berpesan kepada Tessy untuk tidak mengkonsumsi narkoba lagi.

"Walaupun dinyatakan bersalah, namun di media saudara telah mengekspresikan penyesalan saudara. Pergunakan dengan baik putusan dari majelis untuk memperbaiki diri karena saudara selebriti," ujar Bongbongan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/04/2015).

Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini