Laporan Wartawan Warta Kota, Nur Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Cynthiara Alona, menjalani sidang kasus perkara penipuan berkedok investasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/5). Berbusana atasan putih dan bawahan motif batik macan tutul berkacamata Cynthiara hadir didampingi tim kuasa hukumya.
Dalam sidang yang digelar untuk pertamakalinya itu, majelis hakim mendengarkan kesaksian Alona. Alona mengaku mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 750 juta akibat dugaan penipuan proyek investasi renovasi rumah sakit dengan dana awal Rp 1,2 miliar yang ditawarkan terdakwa Bambang dan Katiman.
"Saya transfer dua kali di bulan Juni (2014). Tanggal 1 Juni Rp 240 juta dan tanggal 10 Juni Rp 500 juta. Sisanya Rp 10 juta lewat cash," kata Alona dalam sidang.
Bintang film Mejeng Cinta itu mengaku tertarik untuk menerima ajakan kedua terdakwa lantaran tergiur dengan iming-iming keuntungan investasi yang ditawarkan, yakni sebesar Rp 100 juta per bulan.