News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Setelah Divonis Delapan Bulan Penjara Kasus Narkoba, Ini Sikap Fariz RM

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fariz RM didampingi istrinya, Oneng, sesaat sebelum jalani sidang putusan di PN Jaksel, Rabu 6 Mei 2015. Fariz divonis 8 bulan penjara kasus narkoba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kliennya divonis delapan bulan penjara, Kuasa Hukum Fariz Rustam Munaf, Syafrie Noer mengatakan, memutuskan perihal keputusan pengajuan banding tidaknya selama satu pekan.

Dijelaskan, kini, pihaknya masih akan merembuk bersama. Namun, menurutnya alasan untuk mengajukan banding pasti ada.

"Dalam satu minggu kami harus berkesimpulan banding ya banding," katanya kepada wartawan seusai persidangan pembacaan putusan kliennya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Menurutnya, Fariz tetap membutuhkan tetap rahabilitasi supaya zat adiktif yang terpendam tak muncul kembali.

"Karena (Fariz) ketergantungan, karena dia menggunakan narkoba sejak lama, artinya bukan baru coba-coba," ujarnya.

Fariz RM divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusann di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Fariz terbukti secara sah melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan mebayar biaya perkara 2.000 rupiah,," kata Tatie.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti mengatakan putusan vonis yang dibacakannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih ingin mempertimbangkan berikut memikirkan keputusan tersebut.

"Karena masih pikir-pikir maka putusan ini belum mempunyai kekuatan tetap," ujar Tatie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini