News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Krisna Mukti Polisikan Juga Manager Suaminya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Devi Nurmayanti (dua kiri) istri anggota dewan yang juga seorang aktor, Krisna Mukti, memberikan keterangan kepada wartawan di Dapur Sunda, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Devi Nurmayanti menjawab berbagai tudingan yang muncul usai dirinya menggugat cerai Krisna Mukti. Salah satunya, ia membantah berniat bunuh diri jika tidak dinikahi karena tengah berbadan dua. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri artis peran Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, melaporkan suaminya atas tuduhan penelantaran dalam rumah tangga ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, ia juga melaporkan manajer suaminya, Astrid, atas tuduhan pemfitnahan dan pencemaran nama baik.

"Laporan kedua mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Terlapor Astrid dan Krisna Mukti. Barang bukti kliping berita mulai dari tanggal 15 Mei 2015 lalu hingga hari ini," jelas kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2015).

Menurut Afdal, Astrid dan Krisna telah memberikan penuturan yang tidak senonoh terhadap Devi di media. Sehingga, hal itu menyebabkan kliennya itu terganggu secara psikis.

"Kami ingin memberikan pembelajaran bahwa hati-hati atas setiap ucapan. Ada konsekuensi. Itu yang ingin kami sampaikan," ujar dia.

Menurut dia, meskipun tidak ada kata-kata menghujat, tetapi pernyataan Astrid terlalu jauh dan menyerang kehormatan Devi.

Sebelumnya, Astrid pernah menyebut Devi melontarkan kata-kata tidak pantas yang membuat Krisna muak. Selain itu, Devi juga dituduh akan bunuh diri bila tidak dinikahi oleh Krisna.

"Sebaliknya kalimat tidak pantas diarahkan kepada Devi. Tidak benar Devi mengeluarkan kata-kata tidak pantas sehingga Krisna muak," tandas Afdal.

Devi pun melaporkan Astrid dan Krisna ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1947/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM. Perkaranya adalah fitnah dan pencemaran nama naik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Sebelumnya ia juga membuat laporan bernomor LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM.

Laporan itu menyatakan Krisna sebagai terlapor dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga yang mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini