News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Krisna Mukti Laporkan Balik Istrinya ke Polda Metro Jaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Krisna Mukti (kiri) mengikuti pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Krisna Mukti dan manajer artis, Astrid, berencana melaporkan balik Devi Nurmayanti, selaku istri Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Krisna Mukti, telah menyerahkan kuasa kepada pengacara Ramdan Alamsyah.

Pelaporan akan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2015) siang.

"Iya, saya mewakili klien akan membuat laporan balik. Ini sedang berada di perjalanan," tutur Ramdan Alamsyah saat dihubungi, Jumat.

Sebelumnya, anggota DPR RI, Krisna Mukti dan manajer artis, Astrid, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat oleh Devi Nurmayanti, selaku istri Krisna Mukti.

Devi Nurmayanti membuat dua laporan, laporan pertama penelantaran dalam rumah tangga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Laporan tercantum di LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti. Pihak pelapor membawa barang bukti berupa buku nikah.

Sementara, laporan kedua fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Laporan tercantum di LP/1947/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti dan Astrid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini