News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Berkas Perkara Mucikari RA Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Robby Abbas alias RA alias Obby (32), mucikari prostitusi artis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ada Anggota Dewan Booking Artis Binaan Mucikari RA Sejak 2013

"Iya, berkasnya sudah dikirimkan kemarin-kemarin," ujar Kepala Unit I Kriminal Umum Polresta Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joynaldo, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, pelimpahan tahap pertama ini sebatas pelimpahan berkas perkara. Pihaknya akan menyerahkan fisik RA jika kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

"Nanti mereka yang menilai berkas itu lengkap atau belum," jelasnya.

Diketahui, RA menjalan bisnis prostitusi yang melibatkan 200 artis dengan tarif Rp 80 hingga Rp 200 juta. Bisnis 'esek-esek' kelas atas ini terbongkar setelah petugas Polresta Jaksel melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pelanggan.

Sejumlah anggota akhirnya membekuk RA selaku mucikari dan artis berinisial AA selaku Pekerja Seks Komersil (PSK) di sebuah hotel bintang lima, kawasan Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015.

Meski banyak artis yang mendapatkan 'job' dari RA dan pengusaha hingga anggota Dewan yang pernah menikmati jasa prostitusi PSK dari RA, hanya artis AA dan TM yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak polres.

Pun hanya RA yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana tentang permucikarian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini