TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Proses hukum Eddies Adelia akan berakhir hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, Eddies dan kuasa hukumnya akan menandatangani surat putusan hakim ketua atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Eksekusi hari ini harusnya terlaksana sejak 2 minggu lalu. Tapi ketika itu surat putusan belum selesai," jelas Ina Rachman, kuasa hukum Eddies, seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Dijelaskan Ina, kedatangan Eddies selain menandatangani surat, juga membayar denda 25 juta seperti yang diputus oleh hakim ketua beberapa minggu lalu.
"Eddies bayar denda berdasarkan putusan, kemarin kena Rp 25 juta dan harus dibayar 25 juga. Dia juga tanda tangan, eksekusi maksudnya. Kasusnya sudah inkrah, berkekuatan tetap, dia sudah bisa melanjutkan hidupnya yang baru," terang Ina.
Meski dinyatakan bebas, namun kenyataannya Eddies tetap dianggap cacat hukum. Ia pernah ditahan lantaran menjalani kasus TPPU. Lantas bagaimana kata Eddies?
"Eddies tipe artis yang enggak ribet, yang penting urusan hukumnya udah beres, dan dia sudah bisa move on," tutup Ina.
Sebelumnya hakim memutuskan Eddies ditahan 3 bulan penjara dipotong masa tahanan, serta membayar uang denda sebanyak 25 juta. Kini eksekusi penyerahan denda dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Icha / Tabloidnova.com