TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Perusahaan MRN Production House, Awal mengatakan, bahwa penyanyi dangdut Solid AG masih menjadi saksi oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polrestro Jakarta Selatan.
Pasalnya, pelantun Bujang Merana itu tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 5 tahun berinisial TAP di kantornya wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Statusnya masih sebagai saksi. Karena Bang Solid bantah. Kalau dia nggak melakukan," kata Awal saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Menurutnya, pada pemeriksaan kali ini, ada perbedaan laporan dalam kasus ini. Karena kasus itu dilaporkan pada bulan Desember 2014 lalu. "Bedanya dilaporkan ke aku tanggal 2 bulan 12 kejadiannya. Kata ibu kanit (AKP Nunu), sebelum bulan 12," ucapnya.
Sebelumnya, Awal sempat menyuruh ibunda korban, Nur yang merupakan pembantu di perusahaanya untuk tidak membawa anak saat bekerja. Tapi, karena alasan tidak ada yang mengurus di rumah, akhirnya anaknya di bawah ke kantor.
"Ibu Nur ini sebagai jurus masak di tempat kami," katanya.