TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Solid AG akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran dituding melakukan pelecehan seksual.
Sejak menyerahkan diri pada 10 Juni 2015 lalu, pelantun lagu 'Memori Daun Pisang' itu ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, 11 Juni 2015.
"Tersangka SAG, kejadian 3 Desember 2014, TAN (korban, 5 tahun) melaporkan kepada ibunya, lalu ibunya melapor ke polisi," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Sampai sejauh ini, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi korban, bocah perempuan yang mengalami pelecehan seksual oleh Solid. Akibat perbuatannya, Solid dijerat dengan pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 65 juta," tukas Surawan.
Okki/Tabloidnova.com