Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Mentalis Deddy Corbuzier (38) membuat sebuah survei. Survei itu mengenai, apa hukuman yang layak untuk pembunuh Engeline.
Deddy melontarkan pertanyaan untuk membuat survei, "Hukuman untuk pembunuh Engeline yang pantas adalah?".
Ada tiga pilihan untuk pertanyaan itu. Hukuman mati, penjara seumur hidup, serta ikuti hukum berlaku.
Hingga pukul 20.15 WIB Kamis (18/6/2015), sebanyak 3824 orang (84%) setuju pembunuh Engeline di hukum mati, 543 orang (13%) penjara seumur hidup, 189 orang (4%) ikuti hukum berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu, membuat video berdurasi 1 menit 48 detik yang diunggah ke Youtube.
Dalam video itu, Deddy meluapkan kemarahannya terhadap pembunuh Engeline.
Dalam video berjudul A MESSAGE FOR ANGELINE'S MURDERER (Pesan untuk Pembunuh Angeline) tersebut, Deddy menilai, pembunuh Angeline layak dihukum mati.
"Menyakiti seorang anak kecil, membunuh, memerkosanya mungkin adalah sebuah perbuatan yang membuat Anda tidak lebih dari seekor binatang. Untuk itu, Anda layak untuk mati," tutur Deddy.
Ia lalu menyinggung hukuman mati yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Seharusnya, menurut Deddy, para penegak hukum juga berani menghukum mati pembunuh Engeline.
Deddy meyakini, jika pembunuh Engeline tidak dihukum mati atau suatu saat akan bebas dari penjara, pembunuh itu tidak akan berubah.
"Anda hanya akan menyebarkan keburukan lain. Anda hanya menyebarkan ketidaknyamanan dan kejadian-kejadian serupa," kata ayah dari Azkanio Nikola Corbuzier ini.
Pada akhir pesannya, Deddy meminta pembunuh Angeline menemuinya jika nantinya bebas dari penjara.
"Dengarkan saya baik-baik. Kalau seandainya Anda melihat video ini dan Anda keluar dari penjara suatu saat nanti, temui saya seorang diri. Saya akan mengajarkan Anda tentang rasa sakit," kata Deddy.
Pihak berwajib sudah menetapkan A sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Engeline. Sementara itu, ibu angkat Engeline, MM, dijerat atas kasus penelantaran anak.