Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan menyesali perbuatannya. Terdakwa penyalahgunaan narkotika ini merasa banyak yang hilang dari separuh kehidupannya.
"Saya sangat sangat menyesal," ujar Rio, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Rio yang menggunakan kemeja abu-abu beserta peci warna putih didampingi kuasa hukumnya saat melanjutkan persidangan dengan agenda saksi PN Jaksel.
Sebelumnya, Rio telah ditangkap polisi, 8 Januari 2015 di Jakarta dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan pada situs resmi PN Jakarta Selatan, perkara Rio Reifan bin Hasan Ali tercatat dengan nomor 500/Pid.Sus/2015/PNJKT.SEL tentang narkotika. Indra Gunawan bertindak selaku jaksa untuk perkara tersebut.
Pada situs yang sama diterangkan pula bahwa Rio ditangkap Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.
Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.
Karena Rio tertangkap tangan, ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.