Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rio Reifan mendapat dukungan dari orang terdekatnya. Satu di antaranya Diah Ayu yang tampak sabar menunggunya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Diah Ayu yang menggunakan kaos berwarna hitam terlihat berdiri menyender di lorong pengadilan.
Kepada wartawan, Diah prihatin atas apa yang dialaminya temannya itu,"Sebenarnya saya juga kaget enggak sengaja ketemunya di sini. Sebagai teman saya prihatin," ujarnya.
Perempuan berambut panjang ini mengaku mengenal Rio sejak satu tahun lalu ini mengaku tak lagi berkomunikasi dengan Rio sekitar 6 bulan lalu.
Dirinya terkejut melihat perubahan yang terjadi pada diri Rio. Menurutnya, Rio adalah sosok pria yang baik dan setia kawan.
"Jujur saya kaget. Setahu saya sih dia bersih-bersih saja," ucapnya.
Diah datang untuk memberikan dukungan kepada temannya itu. Ia berharap semoga ini menjadi pelajaran bagi Rio.
"Saya sebagai teman dukung dia. Pastinya berharap yang terbaik semoga tidak terjadi lagi ke dia," katanya.
Sebelumnya, Rio Reifan yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini akan menjalani persidangan siang ini akan menjalai sidang lanjutan di PN Jaksel. Sidang ini sudah memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Seperti diketahui, Rio telah ditangkap oleh polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan pada situs resmi PN Jakarta Selatan, perkara Rio Reifan bin Hasan Ali tercatat dengan nomor 500/Pid.Sus/2015/PNJKT.SEL tentang narkotika. Indra Gunawan bertindak selaku jaksa untuk perkara tersebut.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.
Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.
Karena Rio tertangkap tangan, Ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.