News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Kasus Mucikari Artis Segera Disidangkan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Berkas kasus prostitusi artis yang dilakukan seorang mucikari dengan inisial RA, telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Jakarta Selatan ke Pengadilan dan segera disidangkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji. Ia menjelaskan bahwa berkas tersangka Mucikari artis, RA telah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah kami limpahkan hari ini. Berkasnya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sebut Chandra Saptaji ketika diminta keterangan, Kamis (30/7/2015).

Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan setelah berkas dilimpahkan, Kejaksaan akan menunggu pihak PN Jakarta Selatan memberikan jadwal untuk memulai persidangan.

"Berkas sudah di Pengadian Jakarta, kami tinggal menunggu jadwal sidang saja," katanya.

Tersangka kasus prostitusi artis,RA ditangkap ditangkap Polisi Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta.

RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini