Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Berkas kasus prostitusi artis yang dilakukan seorang mucikari dengan inisial RA, telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Jakarta Selatan ke Pengadilan dan segera disidangkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji. Ia menjelaskan bahwa berkas tersangka Mucikari artis, RA telah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah kami limpahkan hari ini. Berkasnya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sebut Chandra Saptaji ketika diminta keterangan, Kamis (30/7/2015).
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan setelah berkas dilimpahkan, Kejaksaan akan menunggu pihak PN Jakarta Selatan memberikan jadwal untuk memulai persidangan.
"Berkas sudah di Pengadian Jakarta, kami tinggal menunggu jadwal sidang saja," katanya.
Tersangka kasus prostitusi artis,RA ditangkap ditangkap Polisi Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta.
RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.