News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Dua Kali Dipenjar, Eza Gionino Kecewa Pada Dirinya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT JAKSA---- Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 wib, dan langsung menuju rumah tahanan sementara, Rabu (22/5/2013). Rencananya pada sidang hari ini, Eza akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum. (Warta Kota/nur ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino (28) mendapat kunjungan dari keluarga untuk pertama kalinya. Salah satu kakak Eza, Ricky, diberi kesempatan untuk bertemu, setelah sehari sebelumnya ditolak bagian piket Polres Metro Jakarta Selatan lantaran datang terlalu larut malam.

Melalui sang kakak, Eza menceritakan penyesalannya karena harus masuk ke dalam bui lagi.

"Keluhannya, ya, dia otomatis sedihlah. Ini untuk kedua kalinya dia disini (penjara)," kata kakak laki-laki Eza, Ricky seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.

"Dia kecewa sama dirinya sendiri. Dia juga ada perasaan menyesal lah," kata Ricky.

Saat proses penyidikan awal, Eza mengaku baru enam bulan secara aktif mengkonsumsi sabu. Ketika diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (1/8/2015) lalu, Eza juga baru saja selesai 'menikmati' barang haram yang ia beli di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Setelah lima hari berada di tahanan, adakah perubahan fisik Eza?

"Eggak ada sih ya. Dia juga enggak minta apa-apa. Saya saja tadi yang sengajakan bawa makanan, biasa saja," kata Ricky.

Bagi Eza, ini adalah kali keduanya ia berurusan dengan hukum. Pertama, saat Eza dilaporkan oleh mantan kekasihnya Ardina Rasty, ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus pemukulan dan penganiayaan. Pada 5 Mei 2013, Eza divonis ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yonisman, dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, yakni dua bulan lebih berat daripada tuntuan jaksa.

Sementara itu, untuk kasus narkoba kali ini, pemain sinetron 'Putih Abu-Abu' itu dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancarnan hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Sampai saat ini, pihak Eza belum menunjuk pengacara dan belum mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini