News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kurir Ekstasi yang Diduga Masuk Jaringan Pemasok Narkoba Eza Gionino Ditangkap

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLEIDOI - Eza Gionino sedang mendengarkan pembacaan pleidoi oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013). (Warta Kota/nur ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — V alias B, kurir ekstasi dan sabu, yang dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol, Jakarta Barat, sering kali mengedarkan barang terlarang itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat dalam jaringan pemasok sabu untuk artis Eza Gionino.

"Ada kemungkinan ke arah sana (satu jaringan). Saat ini sedang kami dalami kemungkinan itu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Rabu (12/8/2015) di Jakarta.

Diketahui, pemasok sabu untuk Eza yang berinisial K juga kerap beroperasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sedangkan B juga menyasar ke daerah itu, selain juga Pasar Minggu.

Menurut Surawan, B merupakan pemain baru di perdagangan narkoba. Surawan mengatakan, B baru satu bulan dijadikan kurir. "Sebelumnya tersangka tidak memiliki pekerjaan, lalu dia ditawari untuk menyimpan ekstasi dan sabu di kamar kosnya. Kalau ada pesanan diantarkan," kata dia. (Baca: Eza Gionino Biasa Beli Sabu Eceran di Kemang Seharga Rp 450.000)

Saat digerebek di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tanjung, B kedapatan menyimpan 52.300 butir ekstasi dan 1.764 gram sabu. Pengakuan B, satu butir ekstasi dijual dengan harga Rp 300.000 dan 1 gram sabu dijual Rp 1,5 juta.

Saat ditangkap, B tidak melawan. B pasrah karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti dalam jumlah besar.

Barang sebanyak itu, kata Surawan, hanya disimpan B di lemari kamar kosnya. Karena itu, petugas mudah menemukannya. Selain menyita ribuan pil ekstasi dan sabu, polisi juga menyita dua ponsel dari tangan B.

Saat ini, B berada di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Menurut Surawan, kondisi B tidak stabil dan depresi.

Atas perbuatannya, B dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini