Laporan Wartawan Tribun, Jeprima
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robbie Abbas, Germo artis AA, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan JPU kasus prostitusi online dengan tarif Rp 200 juta sekali kencan., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Dengan pengawalan ketat Robbie Abbas (RA) hadir didampingi kuasa hukumnya Pieter Ell.
Pieter Ell, kuasa hukum RA, mengaku telah siap untuk menjalani persidangan baik dari bukti-bukti maupun menghadirkan saksi ihwal pelanggaran kasus prostitusi online.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menyebutkan dakwaan terhadap Robby sekaligus nama-nama artis yang terlibat dalam jaringan prostitusinya.
Seusai sidang, Pieter Ell, pengacara Robby, mengatakan, kliennya itu didakwa bertindak membantu tindak pidana pencabulan dengan orang lain. Pencabulan dalam hal ini antara perempuan dan laki-laki yang bukan suaminya.