TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang mucikari RA alias Robby Abbas. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berencana akan menghadirkan saksi dari pihak polisi.
Selain seorang saksi polisi yang diajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di dalam ruang sidang juga sudah dikeluarkan beberapa barang bukti yang sudah disita pihak kepolisian resor Jakarta Selatan.
Beberapa barang bukti itu, sempat ‘dipamerkan’ ketika polisi melakukan gelar perkara. Barang bukti itu antara lain ponsel dan pakaian dalam seorang artis yang merangkap sebagai PSK.
"Buktinya antara lain HP kemudian underwear. Banyak lah, capture percakapan RA dan para artisnya," kata Pieter Ell saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).
Sempat diberitakan tabloidnova.com sebelumnya, bahwa Robby Abbas ditangkap oleh satuan reserse kriminal umum Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2015) malam di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan.
Bersama sang mucikari, diamankan pula seorang DJ sekaligus artis wanita berinisial AA yang barang buktinya berupa pakaian dalam, diamankan pihak kepolisian. Namun AA dibebaskan polisi karena berstatus sebagai saksi. (Novrina/Tabloidnova.com)