TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 11 bulan penjara dengan potongan lima bulan masa tahanan kepada perancang busana Hengki Kaliwarang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kurungan dua tahun tiga bulan.
"Mengadili dan menyatukan bahwa secara sah melakukan penggelapan dan dijatuhkan dengan hukuman penjara 11 bulan. Dan dikenakan biaya ongkos perkara sebesar Rp 5.000," ujar Hakim Hasiadi Sembiring dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Kuasa hukum Hengki, Amela Mustika, mengaku cukup puas terhadap putusan terhadap kliennya. Menurut dia, hakim telah mendengarkan dan menilai fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulilah hakim masih melihat fakta di persidangan seperti apa. Saya enggak menyangka," ujar Amela saat mendampingi kliennya dipersidangan.
Meski putusan ringan, Amela berencana untuk berunding dengan Hengki untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Masih pikir-pikir dulu. Tapi untuk saat ini, kami masih menghargai keputusan hakim. Bisa dibilang puas, tapi kami enggak munafik sebagai penasehat hukum ingin yang lebih ringan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hengki ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 1 April 2015 karena diduga menggelapkan uang arisan artis. Ia dilaporkan oleh Ina Soviana alias Jeng Ana pada 1 Agustus 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan.