TRIBUNNEWS.COM- Jessica Iskandar harus bersabar karena sidang putusan pembatalan nikah dirinya dengan Ludwig Franz Willibald rencananya digelar Rabu (26/8/2015), urung dilakukan.
Sidang yang harusnya menjadi penentu status perkawinan Jessica dan Ludwig ini belum juga bisa diputuskan.
Sebab, dijelaskan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutristna, bahwa sidang kasus Jessica dan Ludwiq ditunda untuk sementara waktu.
"Sidang ditunda, kalau kapannya silahkan ditanyakan kepada hakim," ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Penundaan sidang ini pun dibenarkan oleh pihak Ludwig. Kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta membenarkan penundaan sidang tersebut "Sidang ditunda sampai tanggal 23 September 2015, alasannya majelisnya belum siap," kata Windri.
Sementara itu, pihak Jessica Iskandar memilih untuk tidak hadir dalam sidang yang beragendakan putusan ini. Sebelumnya, Jessica Iskandar sudah memenangkan perkara yang sama, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh ketua majelis hakim PTUN, perkawinan Jessica dan Ludwig dianggap sah, sementara hakim menyebut gugatan Ludwig kepada Jessica sudah kadaluarsa. Pernikahan Jessica dan Ludwig sudah membuahkan seorang anak, El Barack Alexander.