TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terhitung sejak Rabu (26/8/2015) hingga Rabu (2/9/2015), persidangan mucikari kalangan artis Robby Abbas atau RA tidak pernah menghadirkan saksi artis. Padahal sebelumnya artis-artis berinisial AA, TM, dan SB disebut-sebut akan didatangkan ke persidangan.
Jaksa penuntut umum mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada artis yang bersangkutan untuk hadir di persidangan. Namun, mereka belum juga hadir.
Lantas akankah mereka dijemput paksa nantinya untuk dihadirkan di persidangan?
Menurut jaksa Donald Situmorang, hal itu merupakan kewenangan hakim untuk meminta menghadirkan saksi tertentu atau tidak.
"Tergantung hakim penetapan paksa atau tidak. Kita melaksanakan putusan hakim. Yang jelas secara prosedural sudah kita lakukan (melayangkan surat pemanggilan)," kata Donald di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sementara itu, menurut pengacara RA, Pieter Ell, saksi dari kalangan artis perlu dihadirkan di persidangan RA. Apalagi, artis-artis itu sudah pernah diperiksa dengan dibuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pieter menilai, semua orang yang dipanggil ke persidangan harus memenuhi kewajibannya, termasuk artis. "Ya, semua sama di negara hukum. Tidak ada yang istimewa," kata Pieter.
Persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan pada 22 Agustus 2015 mendatang. Selama itu, Pieter mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan RA karena pria itu sedang berkondisi tidak baik.
Namun, ia belum mendapat kepastian apakah ajuan penangguhan penahanan RA itu dikabulkan atau tidak.