News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Mandra Ditahan, Istrinya Nafkahi Keluarga Dari Bisnis Bunga

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Mandra Naih terseret kasus dugaan korupsi tender program siaran di TVRI, perekonomian keluarganya dikendalikan Mila Juwita Sari, sang istri.

Darimana biaya untuk anak-anak Mandra? Saat ini, Mila menafkahi anak-anaknya mengandalkan bisnis rintisannya, yaitu berjualan bunga dan pakaian muslimah. Bisnis tersebut sudah berjalan baik sebelum sang suami terjerat kasus hukum.

"Kami punya usaha bunga dan pakaian muslimah. Jadi sudah nggak kaget ada situasi begini. Nggak sampai jatuh miskin. Na'uudzubillaah, Ya Allah, mudah-mudahan kami tidak sampai bangkrut dan jatuh miskin," katanya.

Ia mengungkapkan, tidak ada royalti atau passive income yang mereka terima. Bahkan, beberapa aset termasuk kantor sudah dilego untuk mengantisipasi kesulitan ekonomi keluarga mereka, tetapi mereka masih punya rumah tinggal.

"Nggak ada. Kan perusahaan Bang Haji lagi kena kasus. Jadi nggak ada usaha lain. Kami jalani saja yang ada ini. Yang penting halal," katanya.

Mandra sudah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor atas kasus yang menjeratnya. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel SH, Mandra selaku Direktur PT Viandra Production bersama Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi tender program siaran di TVRI.

Kasus ini bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, satu di antaranyaperusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program siap siar itu dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan bakal melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar itu tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, beberapa paket siar ini sudah pernah ditayangkan sebelumnya, padahal dalam kontrak disebutkan program yang dibuat harus baru dan belum pernah ditayangkan sebelumnya di stasiun televisi manapun.

Menurut pihak Kejaksaan Agung kerugian negara dalam kegiatan pengadaan acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 itu mencapai Rp 14,47 miliar. (tim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini