News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Ahli Dari IKJ dan UNJ Menguatkan Keterangan Minati Atmanegara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain Film Minati Atmanegara saat menghadiri acara gala premier film terbarunya yang berjudul 7 Hari 24 Jam di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014). (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minati Atmanegara (56) membawa saksi ahli sebagai penguat keterangannya tentang gerakan senam yang menyeretnya menyandang tersangka dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Pemain film dan sinetron lawas tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus itu sejak 28 Juni lalu setelah dilaporkan diduga meniru gerakan senam yang diciptakan maestro senam Roy Tobing.

Minati membawa sejumlah instruktur senam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Dari keterangan saksi tersebut, Minati menyebutkan bahwa gerakan senam Roy juga tidak orisinal (asli).

Menurut pakar ahli gerakan senam, lanjut Minati, gerakan yang universal tidak bisa diklaim ciptaan sendiri atau didaftarkan ke Dirjen HAKI. “Ini yang membuat saya heran, kenapa dipermasalahkan (Roy),” kata Minati.

Razman Arif Nasution, pengacara Minati, menjelaskan, setelah kasus kliennya dipelajari, pihaknya meminta Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggelar perkara khusus terhadap status tersangka Minati. Razman menilai, status tersangka yang ditetapkan polisi pada kliennya mengada-ada.

“Penyidikan kasus ini sudah lama, berlarut-larut, tak substansional dan tidak fokus,” jelas Razman. Gelar perkara khusus, lanjut Razman, dilakukan agar polisi meninjau kembali proses penetapan tersangka Minati. Razman yakin, Minati tidak bersalah terkait perkara ini. “Saya tidak ingin Polri gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Seperti diberitakan, Roy geram melihat ulah Minati yang mencatut gerakan senam ciptaannya. Roy mengaku telah mendaftarkan gerakan senamnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 6 Juli 2000. Roy semakin kesal karena Minati mengambil gerakan senamnya tanpa sepengetahuan atau izin darinya. Apalagi Minati mendapatkan uang dari gerakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini