News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Eza Gionino Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Huni Panti Rehabilitasi Narkoba

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com: Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang putusan Eza Gionino telah berlangsung pagi tadi pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis (17/9/2015), putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Eza bersalah atas penyalahgunaan narkoba, yakni sabu.

Eza pun dijatuhi hukuman untuk mengikuti rehabilitasi selama empat bulan. Mantan pacar Ardina Rasty tersebut diwajibkan oleh majelis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Eza cukup kecewa mendengar putusan tersebut dan berniat mengajukan pleidoi atau pembelaan agar hukumannya dikurangi. Akan tetapi, pada akhirnya Eza menerima dan akan menjalani putusan tersebut demi pemulihan kesehatannya.

Dalam sidangnya, Eza didampingi pengacara Hendry Sangapta Sitepu dan kakak-kakaknya. Orangtua Eza dikabarkan berhalangan hadir karena sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini