TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Eza Gionino (28) divonis empat bulan masa rehabilitasi narkoba.
Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) pagi.
"Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Cibubur (Jakarta Timur)," kata Hakim Ketua, Amat Khusaeri, di ruang sidang.
Amat menyebut, Eza telah terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Karena mantan kekasih Ardina Rasty ini sebelumnya sudah selama hampir tiga bulan menjalani rehabilitasi narkotika, ia tinggal menjalani sebulan sisanya.
"Ini lebih ke kesadaran Saudara untuk sembuh," ujar Amat.
Eza ditangkap oleh polisi di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/8/2015) kira-kira pukul 00.30 WIB.
Polisi mendapati sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas. Sebelum menjalani rehabilitasi beberapa bulan lalu, Eza sempat ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.