TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf berencana menerapkan sistem peringatan beserta sanksi tegas terhadap masyarakat yang mengunduh lagu atau film secara ilegal melalui internet.
"Download lagu atau film ilegal sanksinya diputus selamanya internetnya. Di Korea, peringatan pertamanya itu, enggak bisa main internet lagi," ucapnya kepada wartawan usai pertemuan antara Satgas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Bareskrim di Mabes Polri, Jumat (18/9/2015).
Ayah artis musik Sherina Munaf itu mengatakan, sistem peringatan unduh ilegal tersebut bisa diadaptasi dari cara Perancis dan Korea Selatan dalam mencegah publik melakukan unduh atau download karya musik dan film dengan hak cipta tanpa izin.
"Di Perancis sama Korea, itu udah efektif sekali. Ada lima kali peringatan dengan alert system," kata dia.
"Jadi kalau kita men-download satu musik atau film, tiba-tiba ada peringatan 'Anda sedang men-download ilegal konten'. Sanksinya, 'Kalau Anda masih melakukan, kecepatan internet anda akan diturunkan'," tambahnya.
Artinya, kata Triawan lagi, yang disasar bukan yang mengunggah karya film atau musik secara ilegal, tetapi yang mengunduh.
Sebab, menurut dia, sekarang pembajakan begitu rentan, selalu banyak cara membajak suatu karya seni.
Agar bisa mewujudkan sistem peringatan bagi pengunduh ilegal itu, Bekraf harus bekerjasama dengan ISP atau internet service provider.
"Terus lagu-lagu dan film-film ini didaftarkan, begitu ada yang ilegal, bukan situsnya ditutup, tapi orang yang men-download diberi peringatan," ujarnya. (Andi Muttya Keteng Pangerang)