Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tiga artis yang seharusnya menjadi saksi pada persidangan lanjutan Robbie Abbas (RA), terdakwa kasus perkara prostitusi kalangan artis dan model, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir.
Ketidakhadiran tiga artis yang disebut Pieter Ell, pengacara RA, sebagai tiga dara cantik itu, membuat persidangan perkara ini ditunda hingga Kamis (1/10/2015) mendatang dan Majelis hakim mengeluarkan surat panggilan paksa untuk menghadirkan AA sebagai saksi
"Tiga dara cantik tidak hadir, sehingga dengan terpaksa Majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan khusus untuk saksi AA. Majelis sudah menetapkan AA harus dibawa ke persidangan tanggal 1 (Oktober)," kata Pieter Ell usai sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Menurut Pieter, AA dipanggil terlebih dahulu dibanding dua nama lainnya, karena posisi AA dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) sebagai korban, sehingga penting kehadirannya dalam persidangan ini.
"Pertimbangan ini pertama AA dulu karena dia adalah korban perdagangan manusia dalam dakwaan JPU," kata Pieter.
Usai AA hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Kamis Mendatang, Pieter menyatakan dua nama lainnya yang tercatut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga akan dipanggil pengadilan.
Pengacara mucikari artis itu juga menyebutkan sesuai Pasal 159 dan 160 KUHAP tentang kewewengan pengadilan untuk memanggil saksi, maka semua saksi yang dipangil harus hadir jika tidak ingin dipanggil paksa.
RA adalah tersangka kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan. mucikari ini diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.