TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan dekat Iwan Fals (54) dan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Salahuddin Setiawan Djody Nur Hadiningrat (66) alias Setiawan Djody terganggu.
Dua musisi kawakan yang sama-sama tergabung di grup band Kantata Barock --diawaki pula Sawung Jabo (64)-- tengah berperkara hukum.
Dulu, band yang pernah bernama Kantata Taqwa tersebut juga digawangi mendiang WS Rendra dan Yockie Suryo Prayogo.
Kisruh Iwan dan Djody terjadi sejak tahun 2011 setelah Kantata Barock menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Konser itu digelar 30 Desember 2011. Perselisihan dua musisi gaek yang masih mempunyai satu leluhur yang sama itu tak terjadi langsung, tapi mengganggu keharmonisan band dan hubungan secara personal.
Ichsan, kuasa hukum Iwan dan PT Tiga Rambu, mengatakan, perkara hukum kliennya terjadi karena diduga ada wanprestasi yang dilakukan PT Airo Swadaya Stupa setelah konser berlangsung.
Airo adalah promotor dan event organizer (EO) milik Djody yang menggelar konser Kantata Barock di SUGBK itu.
Disela menghadiri sidang ke-9 perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Rabu (23/9/2015) siang, Ichsan ditemani Rosana alias Yos dan Anissa Cikal Rambu Bassae (30), istri dan anak Iwan.
Iwan berhalangan hadir karena jadwal sidang bersamaan latihan musik. Iwan juga tidak hadir ke persidangan karena belum ada panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Menurut Ichsan, PT Airo Swadaya Stupa dianggap melanggar perjanjian kerjasama dengan PT Tiga Rambu ketika menggelar konser Kantata Barock pada empat tahun lalu.
PT Tiga Rambu yang sekarang dikelola Cikal, sapaan Anissa Cikal Rambu Bassae, putri kedua Iwan dan Yos, itu merupakan manajemen artis yang menaungi Iwan.
“Kami mempermasalahkan penayangan konser Kantata Barock di salah satu televisi swasta di Indonesia. Itu saja,” kata Ichsan.
Di kontrak kerja sama tertuang, video rekaman konser Kantata Barock digunakan hanya untuk dokumentasi internal saja.
Kisruh muncul setelah video dokumentasi diputar secara komersil di televisi.
Sebenarnya, lanjut Ichsan, ada klausul di kontrak kerja yang menyebutkan, rekaman konser tersebut bisa ditayangkan televisi, jika Iwan dan PT Tiga Rambu diberikan kompensasi dalam jumlah tertentu.
“Jika kemudian ditayangkan di televisi komersil, tanpa ada kompensasi, itu jelas melanggar karena tak ada yang diterima klien kami,” kata Ichsan.