TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pencipta lagu terang-terangan enggan menciptakan lagu akibat tingginya pembajakan.
Pembajakan mengakibatkan musisi tidak memperoleh royalti atas karya lagu yang diciptakannya.
Sebenarnya berapa besar nilai royalti yang mestinya diterima musisi, pencipta lagu setahunnya di Indonesia ?
Pencipta lagu James F Sundah sampai saat ini memang belum pernah dihitung persisnya.
"Tapi sebagai gambaran, Malaysia yang negara kecil royalti musiknya sudah Rp 360 miliar. Indonesia bisa 10 kali lipat dari angka itu," katanya saat pemberian izin Lembaga SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dan WAMI (Wahana Musik Indonesia) oleh Menteri Kemenkumham di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Itu artinya bila dikalikan 10 royalti musisi bisa capai 3 triliunan lebih. Soal royalti Indonesia dinilai masih jauh dari Malaysia.
Selama ini, pencipta lagu Lilin Lilin Kecil yang dipopulerkan almarhum Chrisye royalti yang diterima hanya Rp 14 miliar saja.
"Potensinya sangat besar. Kita bisa lihat, 60 persen lagu-lagu yang diputar di Malaysia merupakan karya musisi Indonesia. Ini kan bisa ditarik," katanya. (Eko Sutriyanto)